Selasa, 09 Juni 2015

Pengertian,Unsur-unsur,Fungsi,tujuan, Dan Jenis-jenis Kredit (dasar dasar perbankan)



Pengertian,Unsur-unsur,Fungsi,tujuan, Dan Jenis-jenis Kredit

A.   Pengertian

PengertianKredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.

B.     Unsur-unsur kredit
   

1.      Adanya badan atau orang yang memiliki uang, barang atau jasa yang bersedia untuk meminjamkan kepada fihak lain. orang atau barang demikian lazim disebut kreditur,
2.      Adanya fihak yang membutuhkan/ meminjam uang, barang atau jasa. Fihak ini lazim disebut debitur,
3.      Adanya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur,
4.      Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada kreditur,
5.      Adanya perbedaan waktu yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang atau jasa oleh kreditur dengan pada saat pembayaran kembali dari debitur,
6.      Adanya resiko yaitu sebagai akibat dari adanya perbedaan waktu seperti diatas, dimana masa yang akan datang merupakan suatu yang belum pasti, maka kredit itu pada dasarnya mengandung resiko, termasuk penurunan nilai uang karena inflasi dan sebagainya,
7.      Adanya bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur (walaupun ada kredit yang tidak berbunga).

C.   Fungsi

Selain memiliki tujuan tersebut diatas, pemberian kredit juga memiliki fungsi antara lain :
·        Untuk meningkatkan daya guna uang
Maksudnya jika uang hanya disimpan saja di rumah maka tidak akan menghasilkan sesuatu, dengan diberikannya kredit yang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang dan jasa bagi si penerima kredit.
·        Untuk meningkatkan peredaran dan lalulintas uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga suatu daerah yang kekurangan uang akan memperoleh uang dari daerah lainnya.
·        Untuk meningkatkan daya guna barang
Kredit yang diberikan akan dapat digunakan oleh debitur untuk mengelolah suatu barang yang semula tidak berguna menjadi bermanfaat, misalnya pengusaha meubel yang memperoleh dana kredit.
·        Meningkatkan peredaran barang
Yaitu barang dari satu daerah ke daerah lain dapat beredar sehingga jumlah barang dari satu wilayah ke wilayah lain bertambah. Kredit untuk meningkatkan peredaran barang biasanya kredit untuk perdagangan ekspor – impor.
·        Sebagai alat stabilitas ekonomi
Karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.
·        Untuk meningkatkan gairah keusahaan
Bagi penerima kredit akan dapat meningkatkan gairah keusahaan karena adanya tambahan modal yang banyak.
·        Untuk meningkatkan tambahan modal pendapatan
Yaitu semakin banyak kredit yang disalurkan maka akan semakin baik karena jika sebuah pabrik diberikan kredit maka akan menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. 
·        Untuk meningkatkan hubungan internasional
Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama dibidang  lainnya sehingga dapat pula menciptakan perdamaian dunia.

D.   Tujuan

Secara garis besar keuntungan bagi pemerintah dalam pemberian kredit oleh dunia perbankan adalah sebagai berikut :
ü  Penerimaan pajak dari keuntungan yang diperoleh nasabah dari bank.
ü  Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha baru, sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
ü  Meningkatkan jumlah barang dan jasa, bahwa sebahagian besar yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah produksi barang dan jasa yang beredar dimasyarakat, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan.
ü  Menghemat devisa, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada, jelas akan dapat menghemat devisa negara.
ü  Meningkatkan devisa negara apabila kredit yang dibiayai adalah keperluan ekspor.
ü   
E.    Jenis-jenis Kredit

Jenis-jenis Kredit
a.    Dilihat dari segi kegunaan:
ü  Kredit Investasi
Yaitu kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan proyek atau usaha.
ü  Kredit Modal Kerja
Yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
b.    Dilihat dari segi tujuan kredit
·        Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi dan investasi.
·        Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk konsumsi secara pribadi, misalanya untuk perumahan, kredit mobil, dan sebagaianya.
·        Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedaganng dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya.
c.    Dilihat dari segi jangka waktu
·        Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk modal kerja.
·        Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit ini biasanya berkisar antara satu tahun sampai dengan tiga tahun, dan biasanya digunakan untuk melakukan investasi.
·        Kredit jangka panjang
Yaitu kredit yang masa pengembaliannya paling panjang jangka waktunya diatas tiga tahun atau lima tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang, seperti perkebunan kelapa sawit atau manufaktur dan untuk konsumtif seperti kredit perumahan.
d.    Dilihat dari segi jaminan
·        Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan apakah jaminan berbentuk barang berwujud, atau tidak berwujud, atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal seniali jaminan atau kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan calon debitur.
·        Kredit tanpa jaminan
Kredit tanpa jaminan, kredit ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar